Pariwisata & Kebudayaan

Hotel di DKI Jakarta pada Tahun 2020

Pada tahun 2020, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 15.548 kamar dari hotel non-bintang yang tersebar luas di DKI Jakarta

Hotel merupakan akomodasi komersial yang dapat digunakan oleh wisatawan atau orang yang ingin mendapatkan pelayanan penginapan. Berdasarkan tingkatan kelas, hotel terbagi atas hotel berbintang dan hotel non bintang. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel mendefinisikan usaha hotel sebagai usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Sumber: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif​ Provinsi DKI Jakarta

Sepanjang tahun 2020, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat sebanyak 39.480 kamar hotel berbintang di DKI Jakarta. Dapat dilihat dari grafik di atas sebesar 48,68% atau sebanyak 19.219 kamar hotel berbintang berada di Jakarta Pusat. Sedangkan, hanya terdapat 3,43% kamar hotel berbintang yang berada di Jakarta Timur. Banyaknya kamar hotel di wilayah ini berbanding lurus dengan banyaknya wisatawan yang berkunjung di berbagai tempat wisata yang terletak di Jakarta Pusat seperti Museum Monumen Nasional, Museum Nasional Indonesia, Museum Prasasti, dan Museum Joang 45.

  Sumber: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif​ Provinsi DKI Jakarta

Pada tahun 2020, Disparekraf Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 15.548 kamar dari hotel non bintang yang tersebar luas di DKI Jakarta. Berbeda dengan jumlah kamar hotel berbintang yang paling banyak tersedia di Jakarta Pusat, jumlah kamar pada hotel non bintang terbanyak berada di Jakarta Selatan yaitu 4.601 kamar. Sementara jumlah kamar pada hotel non bintang paling sedikit yaitu sebanyak 859 berada di Jakarta Timur.

Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta

Tingkat penghunian kamar (TPK) adalah perbandingan banyaknya kamar yang terpakai dengan jumlah kamar yang tersedia di hotel bintang maupun non bintang. Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta mencatat terjadi penurunan tren TPK hotel bintang dan non bintang dari tahun 2018 sampai dengan 2020. Namun, dalam kurun tiga tahun terakhir ini, TPK baik pada hotel bintang maupun non bintang turun signifikan dari tahun 2019 sampai dengan 2020 sebesar masing-masing 21,79 poin untuk hotel bintang dan 26,76 poin untuk hotel non bintang. Salah satu faktor utama yang menyebabkan penurunan TPK pada tahun 2019 ke 2020 adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi penduduk dari luar DKI Jakarta akibat penyebaran Virus Covid-19. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, terdapat ketentuan untuk dilakukan pembatasan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menyebabkan kerumunan orang dalam area hotel serta pelarangan tamu yang sakit atau suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas untuk masuk hotel.

Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta

Grafik di atas menunjukkan fluktuasi persentase rata – rata TPK di hotel bintang maupun non bintang sepanjang Tahun 2020. Terdapat penurunan persentase rata-rata TPK sejak Februari hingga April secara signifikan. Walaupun pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta dimulai sejak 16 Maret 2020, namun persentase rata-rata TPK sudah mengalami penurunan sejak bulan Februari. Hal ini dapat disebabkan karena penurunan wisatawan yang datang ke DKI Jakarta sejak bulan Februari sebesar 24,46% atau sebanyak 42.421 wisatawan mancanegara. Penurunan ini berkaitan dengan pembatasan mobilitas dari berbagai negara yang sudah mulai diperketat sejak bulan Februari, bahkan World Health Organization (WHO) sudah mengeluarkan peringatan perjalanan dan perdagangan internasional sejak minggu kedua Januari dikarenakan mulai menyebarnya Covid-19 dari Kota Wuhan di Republik Rakyat Cina.

Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta

Pada tahun 2020, persentase TPK pada hotel berbintang di DKI Jakarta berada pada rentang 10,83% yang terjadi pada bulan April di hotel berbintang satu hingga 63,73% pada bulan Februari di hotel berbintang dua. Jika ditinjau setiap bulan, rata-rata persentase TPK tertinggi ada pada bulan Januari dan Februari sebesar masing-masing 51,37% dan 54,28%. Hal ini sehubungan dengan belum diberlakukannya PSBB. Rata-rata persentase TPK terendah berada pada bulan April yaitu sebesar 19,84%.

Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta

Pada tahun 2020, rata-rata lama menginap wisatawan mancanegara di hotel berbintang DKI Jakarta berada pada rentang 0 hari untuk hotel berbintang 1 di bulan April, Mei, dan Juli hingga 10 hari untuk hotel berbintang 5 di bulan April. Rata-rata menginap wisatawan mancanegara paling lama berada pada bulan April yaitu delapan hari, sedangkan paling sedikit berada pada bulan Oktober yaitu dua hari.

Sumber: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif​ Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta 
Penulis: Salman Haydar dan Muhammad Amin
Editor: Hepy Dinawati dan Farah Khoirunnisa