Ekonomi

Jumlah Bank di DKI Jakarta Tahun 2020

Pada tahun 2020, DKI Jakarta menjadi provinsi tempat beroperasinya 44 bank umum devisa, 17 bank umum bukan devisa, dan tujuh bank syariah

Bank adalah sebuah lembaga yang menerima dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup seseorang. Keuangan daerah merupakan hak dan kewajiban suatu daerah untuk mengatur keuangannya sendiri dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan sektor keuangan, pemerintah daerah dibantu oleh bank yang dibagi menjadi tiga menurut jenisnya yaitu bank umum devisa, bank umum bukan devisa, dan bank syariah.

Sumber: Bank Indonesia

Pada tahun 2020, DKI Jakarta menjadi provinsi tempat beroperasinya 44 bank umum devisa, 17 bank umum bukan devisa, dan 7 bank syariah. Bank-bank tersebut juga mengoperasikan kantor untuk mendukung operasional. Bank umum dibagi menjadi dua yaitu bank umum devisa dan bank umum bukan devisa. Bank umum devisa mencakup bidang yang lebih luas karena dapat melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan valuta asing dan jasa keluar negeri.

Indonesia sendiri memiliki beberapa bank umum devisa seperti Bank Central Asia, Bank Niaga, Bank Permata, Bank Mayapada, dan lain-lain. Bank umum devisa melayani kegiatan transaksi internasional seperti, ekspor-impor, jual beli valuta asing, pembayaran surat hutang (letter of credit), dan sebagainya. Berbeda dengan bank umum devisa, bank umum bukan devisa tidak dapat melayani transaksi internasional karena belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk menjadi bank umum devisa. Bank Artha Graha, Bank Jasa Arta, dan Bank Nusantara merupakan beberapa contoh bank umum bukan devisa.

Selain bank umum, terdapat jenis bank-bank lain yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam atau yang biasa dikenal dengan Bank Syariah. Badan hukum yang digunakan oleh Bank Syariah berbeda dengan bank umum. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menjelaskan bahwa badan hukum bank syariah berbentuk perseroan terbatas (PT) sedangkan badan hukum bank umum berbentuk PT, koperasi, dan perusahaan daerah. Bank syariah menggunakan badan hukum yang berbeda dikarenakan sistem bunga pada bank ini merupakan bagi hasil dengan nasabah atas dasar kemitraan. BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri merupakan beberapa contoh bank syariah yang dapat dijumpai di DKI Jakarta.

Pada tahun 2020, jumlah kantor bank di DKI Jakarta tercatat sebanyak 4.386 unit kantor. Bank umum devisa mendominasi jumlah kantor bank sebesar 86% dari jumlah kantor bank. Tercatat sebanyak 3.772 unit kantor bank umum devisa di DKI Jakarta. Bank umum bukan devisa menduduki posisi kedua terbanyak setelah bank umum devisa yaitu 335 unit kantor bank. Bank syariah mempunyai jumlah kantor paling sedikit dikarenakan jumlah nasabah yang tidak sebanyak bank umum. Hal ini dapat disebabkan karena sistem yang digunakan oleh bank syariah tidak dapat diimplementasikan ke semua elemen masyarakat, sehingga nasabah dari bank syariah sendiri tidak sebanyak bank umum.

Status kantor-kantor bank yang beroperasi di DKI Jakarta dibagi menjadi empat kategori yaitu kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu, dan kantor kas. Cabang pembantu menjadi kantor yang paling banyak dioperasikan sebanyak 2.511 unit, bank swasta menjadi bank yang paling banyak mengoperasikan kantor dengan status cabang pembantu sebanyak 1.563 unit. Dari sebanyak 3.772 unit kantor bank umum devisa yang beroperasi di DKI Jakarta pada tahun 2020, sebanyak 1.741 unit di antaranya dioperasikan oleh 25 bank swasta nasional. Jumlah ini menjadi yang terbanyak di antara jenis bank-bank lainnya.

Bank DKI merupakan satu-satunya bank pembangunan daerah di DKI Jakarta yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di DKI Jakarta tercatat sebanyak 149 unit kantor pembangunan daerah yang terdiri dari satu kantor pusat, 16 kantor cabang, 30 kantor cabang pembantu, dan 102 kantor kas. Bank umum bukan devisa memiliki 335 unit kantor yang dioperasikan oleh 17 bank, sedangkan bank syariah memiliki 279 unit kantor yang dioperasikan oleh tujuh bank syariah.

Menabung atau menyimpan uang sudah menjadi tradisi dari masyarakat. Tujuan dari menabung ini adalah agar seseorang dapat menyimpan uang dan menggunakan uang tersebut apabila dibutuhkan di kemudian hari. Salah satu cara yang digunakan oleh masyarakat dalam menabung adalah dengan menggunakan jasa bank. Selain mencari keamanan, fitur-fitur bank seperti mudah dalam melakukan transaksi, anjungan tunai mandiri (ATM), hadiah, dan sebagainya menjadi daya tarik sendiri bagi masyarakat. Untuk dapat menabung di bank pun terbilang mudah, selain itu juga bank terdapat hampir di setiap kelurahan di DKI Jakarta.

 

Sumber: Bank Indonesia
Penulis: Yohanes de Britto Dian Natyasta dan Wahyu Nur Hidayat
Editor: Hepy Dinawati dan Dwi Puspita Sari