Kependudukan

Kartu Identitas Penduduk DKI Jakarta Tahun 2020

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 2.990.536 Kartu Indonesia Anak (KIA) di DKI Jakarta

Kartu keluarga (KK) a­dalah kartu identitas yang menampilkan data mengenai susunan, jumlah, dan hubungan sebuah keluarga. Kartu keluarga menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki karena dokumen ini menjadi salah satu persyaratan dalam pembuatan dokumen lain, salah satu contohnya adalah dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP). Bahkan, dalam beberapa tahun belakangan, KK menjadi salah satu persyaratan untuk mendaftarkan nomor telepon seluler sampai dengan asuransi kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Selama tahun 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta telah mencatat sebanyak 3.601.301 KK. Setelah dikurangi dengan KK yang tidak aktif dan pindah sebanyak 32.037 KK, maka jumlah KK tercetak sebanyak 3.569.264 KK atau sebesar 99,11% dari total KK tercatat. Persentase paling besar dari jumlah KK tercetak dengan KK tercatat berada di Jakarta Barat sebesar 100%. Selanjutnya jumlah ini disusul oleh Jakarta Selatan dan Kepulauan Seribu dengan persentase masing-masing 99,44% dan 99,38%.

KTP adalah  dokumen identitas resmi penduduk yang wajib dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun. Pada tahun 2020, tercatat sebanyak 8.110.465 penduduk usia wajib KTP di DKI Jakarta. Kini, KTP dikembangkan menjadi KTP Elektronik yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Sedangkan, jumlah perekaman KTP elektronik yang telah dikurangi dengan yang tidak aktif karena pindah, meninggal dunia, atau tidak diketahui statusnya tercatat sebesar 99,86% atau sebanyak 8.098.864 pemilik wajib KTP. Maka, masih terdapat sebanyak 11.601 jumlah penduduk usia wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Persentase paling besar dari jumlah penduduk usia wajib KTP dengan perekaman KTP elektronik berada di Jakarta Barat sebesar 99,98%. Selanjutnya jumlah ini disusul oleh Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang memiliki persentase masing-masing sebesar 99,90% dan 99,85%.

Kartu identitas anak (KIA) kartu pengenal yang dimiliki oleh anak berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat. Kartu ini dibuat agar anak yang berusia dibawah 17 tahun bisa mendapat akses pelayanan dan tercatat setiap kegiatannya. Kartu ini diterbitkan oleh Disdukcapil setempat setelah seorang ibu melahirkan anak.

Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Selama tahun 2020, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 2.990.536 KIA. Setelah dikurangi dengan KIA yang tidak aktif dan pindah sebanyak 376.310 KIA, maka jumlah KIA tercetak berjumlah 2.614.226 KIA atau sebesar 87,42% dari total KIA tercatat. Dari enam wilayah administrasi di DKI Jakarta, jumlah kepemilikan KIA setelah dikurangi yang tidak aktif dan pindah terbanyak tercatat berada di Jakarta Timur yaitu 236.557 KIA. Persentase paling besar dari jumlah KIA tercetak dengan KIA tercatat berada di Kepulauan Seribu sebesar 99,82%. Selanjutnya jumlah ini disusul oleh Jakarta Pusat dan Jakarta Barat masing-masing sebesar 95,34% dan 95,00%.

Baik KK, KTP maupun KIA tidak hanya memiliki fungsi sebagai kartu identitas saja. Dokumen-dokumen ini berguna sebagai kartu akses untuk mendapat pelayanan dari negara. Dokumen ini merupakan syarat sah yang dibutuhkan seseorang untuk melanjutkan pendidikan, berobat ke rumah sakit hingga mengurus pernikahan. Dari sisi pemerintah, kartu ini berguna sebagai bukti legal dari setiap pencatatan kependudukan yang akan mengikat masyarakat dan pemerintah secara hukum.

 

Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
Penulis: Bernadus Satrio Bimantoro Aji Pamungkas dan Gagar Asmara Sofa
Editor: Hepy Dinawati dan Dwi Puspita Sari