
Kejahatan dan sanksi di Jakarta Tahun 2020-2021
Penipuan, penggelapan dan korupsi merupakan kejahatan dengan jumlah terbanyak yang terjadi di DKI Jakarta selama periode 2020-2021
Sebagai salah satu kota metropolitan dengan tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi, Jakarta tidak terlepas dari kasus tindak kejahatan. Tindak kejahatan atau kriminalitas merupakan tindakan seseorang yang dapat mengakibatkan hukuman kepada si penindak tersebut sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku. Selain itu kejahatan juga bisa terjadi kepada siapa saja termasuk anak-anak dan orang dewasa. Pada periode 2020-2021, Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat terdapat sembilan jenis kejahatan yang terjadi di Jakarta.
- Kejahatan terhadap Nyawa.
Sumber: Badan Pusat Statistik DKI jakarta
Kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan) merupakan salah satu kejahatan yang mempunyai hukuman paling berat berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman yang diterima oleh pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Kejadian pembunuhan yang terjadi di Jakarta pada tahun 2021 adalah sebanyak 17. Jumlah ini bertambah sebanyak 11 kejadian dibanding tahun 2020. Jakarta Barat menjadi wilayah dengan kejadian pembunuhan terbanyak yaitu 10 kejadian pada tahun 2021.
- Kejahatan terhadap Fisik/Badan.
Sumber: Badan Pusat Statistik DKI jakart
Kejahatan terhadap fisik terbagi atas; penganiayaan berat, penganiayaan ringan, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kejahatan penganiayaan ini memiliki hukuman yang berbeda tergantung dari luka yang diterima oleh korban. Penganiayaan yang berakibat luka ringan dapat dihukum dengan penjara selama dua tahun. Sedangkan, jika korban mendapat luka berat, si pelaku dapat dipenjara selama lima tahun. Lalu hukuman untuk pelaku KDRT berdasarkan Undang-undang no 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah penjara paling lama lima tahun. Kejahatan terhadap fisik ini termasuk salah satu kejahatan yang tergolong banyak di DKI Jakarta pada tahun 2021 dengan 1.175 kejadian. Jumlah ini menurun sebesar 14,61% dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai angka 1.376. Jumlah kejahatan terhadap fisik terbanyak berada di daerah Jakarta Timur dengan 398 kejadian pada tahun 2021.
- Kejahatan terhadap kesusilaan
Sumber: Badan Pusat Statistik DKI jakarta
Berdasarkan Polda Metro Jaya, kejahatan terhadap kesusilaan terdiri atas pemerkosaan dan pencabulan. Pemerkosaan merupakan tindakan pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual dengan kekerasan baik fisik atau verbal terhadap orang lain yang dapat menimbulkan luka secara fisik dan mental kepada korban. Berdasarkan pasal 285 KUHP, hukuman bagi pelaku pemerkosaan adalah penjara selama 12 tahun. Sedangkan untuk kejadian pencabulan, yaitu tindakan pemaksaan yang menjurus ke arah perbuatan seksual, menerima hukuman penjara selama sembilan tahun. Kejahatan terhadap kesusilaan yang terjadi pada tahun 2021 berjumlah sebanyak 39 kejadian. Jumlah ini berkurang sebanyak 29 kejadian dibanding tahun sebelumnya. Kejahatan terhadap kesusilaan terbanyak terjadi di Jakarta Timur dengan 14 kejadian.
- Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Sumber: Badan Pusat Statistik DKI jakarta
Penculikan dan mempekerjakan anak dibawah umur termasuk ke dalam jenis kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Berdasarkan pasal 328 KUHP, pelaku penculikan dapat diberi hukuman penjara selama dua belas tahun. Sedangkan menurut Pasal 185 Ayat 1 Undang-undang no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memperkerjaan anak dibawah umur dapat dipenjara hingga empat tahun atau denda sebanyak Rp. 400.000.000 juta. Secara umum, terjadi peningkatan kejadian kejahatan terhadap kemerdekaan orang di Jakarta sebesar 52,63% dari tahun 2020 ke tahun 2021.
- Kejahatan terhadap Hak Milik/Barang dengan Penggunaan Kekerasan dan Tanpa dengan Kekerasan
Sumber: Badan Pusat Statistik DKI jakarta
Hukuman untuk pelaku kejahatan terhadap barang dengan atau tanpa kekerasan telah diatur sepenuhnya pada KUHP. Hukuman yang diterima pelaku bisa bermacam-macam tergantung luka yang ditimbulkan terhadap korban atau jenis barang yang dilibatkan. Selama periode 2020-2021, jenis kejahatan ini menurun sebesar 41,38% (kejahatan terhadap barang dengan kekerasan) dan 21,19% (kejahatan terhadap hak milik/barang tanpa kekerasan) seperti pencurian, pengrusakan/penghancuran barang, pembakaran dengan sengaja, dan penadahan.
- Kejahatan terkait Narkotika
Sumber: Badan Pusat Statistik DKI jakarta
Kejahatan terkait narkotika merupakan salah satu kejahatan yang banyak terjadi di DKI Jakarta. Berdasarkan Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman pada pelaku yang terlibat kejahatan jenis ini berupa rehabilitasi, hukuman penjara, denda hingga hukuman mati. Pada tahun 2021, terdapat 2.137 kejahatan yang terjadi. Jumlah ini turun sebesar 36,06% dibanding tahun 2020. Jika dilihat berdasarkan wilayah, Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan kejahatan narkotika paling banyak pada tahun 2021 dengan 383 kejadian.
- Kejahatan terkait Penipuan, Penggelapan, dan Korupsi
Sumber: Badan Pusat Statistik DKI jakarta
Penipuan, penggelapan, dan korupsi merupakan kejahatan dengan jumlah terbanyak yang terjadi di DKI Jakarta selama periode 2020-2021. Sanksi bagi kejahatan penipuan telah diatur dalam KUHP pasal 378. Disebutkan bahwa hukuman bagi penipuan adalah penjara selama empat tahun. Begitupun dengan kejahatan penggelapan. Hukuman bagi pelaku penggelapan telah diatur dalam KUHP pasal 372 dengan hukuman penjara hingga empat tahun. Lalu, berdasarkan Undang-undang no 20 tentang Korupsi, pelaku dapat dipenjara paling tidak empat tahun hingga seumur hidup dan denda sebesar Rp. 200.000.000 hingga satu miliar. Secara umum, kejahatan penipuan, penggelapan dan korupsi berjumlah sebanyak 3.633 kejadian pada tahun 2021. Angka ini turun sebesar 19,69% dibanding tahun 2020. Jumlah kejadian terbanyak berada di wilayah Jakarta Selatan dengan 683 kejadian.
- Kejahatan terhadap Ketertiban Umum
Sumber: Badan Pusat Statistik DKI jakarta
Beberapa contoh kejahatan yang termasuk dalam kejahatan terhadap ketertiban umum adalah menyerang petugas ketika melakukan demonstrasi, merusak fasilitas umum dan sebagainya. Pada dasarnya, kejahatan jenis ini adalah perbuatan yang mengganggu ketertiban masyarakat secara umum. Pada tahun 2021, jumlah kejahatan jenis ini adalah 153 kejadian. Jumlah ini berkurang sebanyak 75 kejadian dibanding tahun sebelumnya. Tiga kota di DKI Jakarta dengan kasus terbanyak pada kategori ini adalah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan urutan masing-masing 61, 52, dan 51 kasus kejadian.
Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta
Penulis: Farah Khoirunnisa
Editor: Hepy Dinawati