Kependudukan

Kependudukan DKI Jakarta Tahun 2020

Mayoritas penduduk DKI Jakarta pada tahun 2020 bekerja sebagai karyawan swasta sebesar 31,98% atau sebanyak 2.703.000 jiwa

Kependudukan adalah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk seperti kepadatan penduduk, jumlah penduduk berdasarkan kepercayaan, pembagian penduduk menurut usia dan wilayah, pembagian penduduk menurut pekerjaan, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan penduduk di suatu wilayah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mendefinisikan administrasi kependudukan sebagai rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertugas dalam pendataan data-data kependudukan serta pemberian pelayanan dokumen kependudukan di DKI Jakarta. Dalam rangka memberikan akses langsung kepada penduduk DKI Jakarta untuk mengajukan berbagai pelayanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta menyediakan sebuah kanal pelayanan yang bernama Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (Alpukat Betawi).

Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Kepadatan penduduk di DKI Jakarta dihitung dari jumlah penduduk (WNI dan WNA) dibagi dengan luas wilayah. Pada tahun 2020, kepadatan penduduk DKI Jakarta mencapai 16.869 jiwa/km2. Meskipun jumlah penduduk Jakarta Timur paling banyak dibandingkan dengan wilayah administrasi lainnya, namun Jakarta Pusat merupakan wilayah terpadat dengan rata-rata kepadatan yang mencapai 22.034 jiwa/km2. Selain memiliki luas wilayah paling sempit, Kepulauan Seribu juga menjadi wilayah dengan kepadatan penduduk paling rendah yaitu 2.871 jiwa/km2.

Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Pada tahun 2020, terdapat enam agama dan satu kepercayaan yang diyakini oleh penduduk DKI Jakarta yaitu Islam sebesar 83,75%, Kristen sebesar 8,58%, Katolik sebesar 3,91%, Budha sebesar 3,57%, Hindu sebesar 0,18%, Konghucu sebesar 0,01%, dan sisanya adalah aliran kepercayaan sebanyak 262 orang. Sebanyak 99,93% penduduk di Kepulauan Seribu beragama Islam, sedangkan di Jakarta Utara dan Jakarta Barat pemeluk agama Kristen cukup banyak yang masing-masing mencapai 10,70% dan 10,45% dari penduduknya. Sebagian besar penganut aliran kepercayaan berdomisili di Jakarta Timur sebanyak 123 jiwa.

Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Sebagai pusat ekonomi di Indonesia, DKI Jakarta mempunyai banyak perusahaan swasta nasional maupun multinasional sehingga memengaruhi persentase jumlah penduduk dengan status sebagai karyawan swasta. Pada tahun 2020, mayoritas penduduk DKI Jakarta bekerja sebagai karyawan swasta sebesar 31,98% atau sebanyak 2.703.000 jiwa. Pekerjaan mengurus rumah tangga menduduki posisi kedua setelah penduduk dengan status sebagai karyawan swasta sebesar 24,90% atau sebanyak 2.104.378 jiwa. Jumlah ini disusul oleh penduduk yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Banyaknya sekolah dan perguruan tinggi di DKI Jakarta menjadi salah satu faktor banyaknya penduduk dengan status pelajar/mahasiswa yang mencapai sebesar 13,17% atau sebanyak 1.112.861 jiwa. Pekerjaan lainnya dengan jumlah penduduk yang cukup banyak seperti Tentara Nasional Indonesia, sopir, karyawan badan usaha milik negara, dokter, Polisi Republik Indonesia, dosen, wartawan, pengacara, dan lain-lain.

Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Kelompok usia muda (0-14 tahun), usia produktif (15-64 tahun), dan usia 65 tahun ke atas masing-masing mencakup sebesar 24,50%, 70,50%, dan 5,00%. Jika dilihat berdasarkan kelompok usia, rentang usia pada 35 sampai dengan 39 tahun merupakan kelompok usia mayoritas dengan persentase sebesar 9,12%. Rasio gender penduduk DKI Jakarta adalah 101,21 yang artinya dari setiap 100 perempuan terdapat 101 laki-laki.

Setiap peristiwa yang berkaitan dengan hukum seperti kematian, kelahiran, dan perkawinan sangatlah penting untuk dibuat pencatatannya. Tujuannya adalah agar kedudukan seseorang menjadi jelas di mata hukum. Hal-hal seperti pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), surat nikah, pembelian tanah, dan sebagainya tentu harus memiliki syarat catatan kependudukan untuk memilikinya. Dengan demikian, negara dapat bertanggung jawab atas penduduknya yang memiliki catatan penting dalam setiap kejadian yang berhubungan dengan hukum.

Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
Penulis: Deddy Lukman Shaid dan Muhammad Fahim Ilmi
Editor: Hepy Dinawati dan Dwi Puspita Sari