Pendidikan

KJP Plus Meningkatkan APK dan APM Di DKI Jakarta

Peningkatan jumlah penerima KJP dan alokasi dana yang diberikan kepada penerimanya berdampak positif terhadap Angka Partisipasi Murni (APM) di tingkat SMA, dan Angka Partisipasi Kasar (APK) di tingkat SD dan SMA

Kartu Jakarta Pintar Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Pada tahun 2018, KJP Plus merupakan peningkatan dari Kartu Jakarta Pintar (KJP). Perbedaan antara KJP dan KJP Plus adalah: KJP Plus bisa digunakan untuk diskon belanja pendidikan, gratis masuk Ancol, belanja enam jenis pangan murah, dapat ditarik tunai, dan peningkatan alokasi dana yang diterima siswa perbulannya.

Grafik.1 Jumlah Penerima KJP Plus

Pada tahun 2018, jumlah penerima KJP Plus meningkat dibanding pada tahun sebelumnya. Adapun total penerima KJP pada tahun 2017 adalah 1.570.553 siswa, dan tahun 2018 sebesar 1.710.934 siswa. Jumlah ini naik 8,94% dari tahun 2017.

Grafik 2. Alokasi Bulanan KJP

Pada tahun 2017, besaran alokasi bulanan yang diterima untuk tiap jenjang pendidikan berbeda. Untuk tingkat SD/MI, dan PKBM A/B/C penerima KJP mendapat bantuan sebesar Rp210.000/bulan, tingkat SMP/MTs sebesar Rp260.000/bulan, tingkat SMA/MA sebesar Rp375.000/bulan, dan SMK sebesar Rp390.000/bulan. Sedangkan, alokasi bulanan untuk siswa yang bersekolah di swasta berbeda dengan negeri. Siswa sekolah swasta mendapat tambahan alokasi dana untuk SPP yakni sebesar Rp130.000/bulan untuk tingkat SD/MI, Rp170.000/bulan untuk tingkat SMP/MTs, Rp290.000/bulan untuk tingkat SMA/MA, dan Rp240.000/bulan untuk tingkat SMK.

Alokasi bulanan untuk penerima KJP Plus di tahun 2018 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Untuk tingkat SD/MI dan SMP/Mts naik sebesar Rp40.000/bulan, tingkat SMA/MA naik sebesar Rp45.000/bulan, tingkat SMK naik sebesar Rp60.000/bulan, dan PKBM A/B/C naik sebesar 90.000/bulan.

Peningkatan jumlah penerima KJP dan alokasi dana yang diberikan kepada penerimanya berdampak positif terhadap Angka Partisipasi Murni (APM) di tingkat SMA, dan Angka Partisipasi Kasar (APK) di tingkat SD dan SMA. APM adalah persentase jumlah anak pada kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan usianya terhadap jumlah seluruh anak pada kelompok usia sekolah yang bersangkutan. APK merupakan persentase jumlah penduduk yang sedang bersekolah pada suatu jenjang pendidikan (berapapun usianya) terhadap jumlah penduduk usia sekolah yang sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut. APK digunakan untuk mengukur keberhasilan program pembangunan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka memperluas kesempatan bagi penduduk untuk mengenyam pendidikan.

Grafik 3. APM Menurut Jenjang Pendidikan

Berdasarkan jenjang pendidikan, APM SMA mengalami kenaikan sebesar 4,96 poin menjadi 76,83 di tahun 2018. Artinya, sebanyak 76,83% penduduk usia SMA sudah bersekolah, namun masih ada 23,17% penduduk usia SMA (yang seharusnya berada di bangku sekolah) belum mendapatkan pendidikan. Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD dan SMP, masing-masing sebanyak 96,06% dan 83,27% penduduk usia sekolah tersebut sudah mendapatkan pendidikan

Grafik 4. APK Menurut Jenjang Pendidikan

APK SD dan SMA mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, masing-masing meningkat sebesar 0,98 dan 2,79 poin. Untuk APK SD terdapat 4,97% penduduk yang tidak berusia 7-12 tahun bersekolah di SD, sedangkan untuk SMA terdapat 3,69% penduduk yang tidak berusia 16- 18 tahun bersekolah di SMA.

Sumber  data : Dinas Pendidikan, kjp.jakarta.go.id
Penulis : Suryani Putri
Editor   : Hepy Dinawati