
Koperasi di DKI Jakarta Tahun 2020
Terjadi pertambahan jumlah anggota koperasi pada tahun 2020 sebesar 23% atau sebanyak 80.645 anggota
Koperasi adalah suatu usaha yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan landasan gotong royong dan mempunyai tujuan untuk menyejahterakan ekonomi anggotanya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Salah satu fungsi dari koperasi adalah mengajak masyarakat untuk secara aktif berupaya dalam membangun kualitas kehidupannya.
Sumber: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 3.755 koperasi pada tahun 2020. Jumlah koperasi di DKI Jakarta paling banyak berada di Jakarta Selatan yaitu 1.017 unit, sedangkan jumlah koperasi paling sedikit berada di Kepulauan Seribu yaitu 31 unit. Koperasi aktif paling banyak berada di Jakarta Selatan yaitu 634 unit, sedangkan koperasi tidak aktif paling banyak berada di Jakarta Timur yaitu 429 unit.
Sumber: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta
Seiring bertambahnya jumlah koperasi di DKI Jakarta dalam tiga tahun terakhir, hal tersebut berdampak langsung pada jumlah anggota koperasi yang terdaftar. Kesadaran masyarakat untuk melatih diri akan ilmu berorganisasi dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong meningkatnya jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai anggota koperasi. Selain itu, koperasi sebagai lembaga simpan pinjam dengan bunga pinjaman rendah juga memberikan daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk bergabung dalam keanggotaan koperasi. Pada tahun 2018, jumlah anggota koperasi di DKI Jakarta sebanyak 304.592 anggota, jumlah ini bertambah sebesar 14% atau sebanyak 44.006 anggota pada tahun 2019. Pertambahan jumlah anggota koperasi juga terjadi dari tahun 2019 ke tahun 2020 sebesar 23% atau sebanyak 80.645 anggota. Jika dilihat dalam rentang tiga tahun terakhir, terjadi penambahan jumlah anggota koperasi sebesar 41% atau sebanyak 124.651 anggota.
Sumber: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta
Melihat persebaran anggota koperasi di DKI Jakarta pada tahun 2020, Jakarta Selatan adalah wilayah administrasi dengan anggota koperasi paling banyak yaitu 209.941 orang. Jumlah ini disusul oleh Jakarta Timur dengan anggota koperasi sebanyak 87.618 orang.
Koperasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Selain itu, koperasi juga dapat digunakan sebagai wadah untuk masyarakat bersosialisasi. Gotong royong yang menjadi landasan koperasi merupakan salah satu tiang yang dapat membangun kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga turut berperan aktif dalam memajukan koperasi salah satunya dengan menggalakkan melek teknologi terhadap koperasi agar dapat melakukan semua kegiatan berbasis daring.
Sumber: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta
Penulis: Deddy Lukman Shaid
Editor: Hepy Dinawati dan Dwi Puspita Sari