
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DKI JAKARTA
Pajak mobil Jeep tertinggi, rata-rata mencapai Rp 6,5 Juta per kendaraan di tahun 2019
DKI Jakarta berhasil menyerap pendapatan lewat Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 8,8 triliun di tahun 2019. Bagi pemilik mobil berjenis jeep, pajak yang tinggi mungkin sudah menjadi resiko yang harus ditanggung. Bagaimana tidak, rata-rata pajak mobil jeep di DKI Jakarta mencapai Rp 6,5 juta per tahun. Artinya, pemilik mobil jeep harus menyisihkan sekitar Rp 540 ribu per bulan hanya untuk membayar pajak. Harga beli yang tinggi, kapasitas mesin (cc) yang besar mungkin menjadi beberapa penyebabnya. Bandingkan dengan rata-rata pajak mobil sedan yang ‘hanya’ Rp 3,4 juta per tahun. Untuk mini bus dan micro bus pajaknya rata-rata Rp 3,2 juta per tahun dan sepeda motor Rp 206 ribu per tahun. Kendaraan roda tiga menjadi kendaraan bermotor dengan pajak terkecil yakni hanya Rp 70 ribu per tahun.

Bila dilihat berdasarkan wilayah, beberapa jenis kendaraan memiliki rata-rata pajak per kendaraan yang cukup beragam. Hal ini sedikit banyak menggambarkan karakteristik kendaraan di wilayah tersebut. Karena semakin mahal pajaknya, biasanya semakin mewah atau baru kendaraannya. Contohnya untuk mobil sedan dan sejenis, rata-rata pajaknya Rp 4,4 juta di Jakarta Utara dan Rp 4,2 juta di Jakarta Pusat. Bandingkan dengan Jakarta Timur yang rata-rata pajaknya hanya Rp 2 juta/tahun per kendaraan.
Begitupun untuk mobil jeep, rata-rata pajaknya tertinggi di Jakarta Utara yakni mencapai Rp 7 juta. Di Jakarta pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan pajaknya di kisaran Rp 6,5 jutaan. Sedangkan di Jakarta Timur hanya Rp 5,5 juta/tahun. Untuk pajak sepeda motor relatif sama di semua wilayah, yakni di kisaran Rp 200 ribu/tahun. Pajak yang dibayarkan dipergunakan untuk membangun kesejahteraan bersama.
Sumber : Badan Pendapatan Daerah
Penulis : Adhitya Akbar
Editor : Hepy Dinawati