Ekonomi

PDRB PerKapita DKI Jakarta tahun 2018

PDRB DKI Jakarta tertinggi sepulau Jawa sebesar 2599,17 triliun, didominasi oleh sektor perdagangan, berdasarkan komponen pendapatan paling berkontribusi yaitu surplus usaha netto yang meninggat setiap tahunnya

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan nilai semua barang dan jasa yang dihasilkan dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang beroperasi di suatu daerah tanpa memperhatikan faktor produksi berasal dari atau dimiliki oleh penduduk daerah tersebut. Lalu apa bedanya PDRB dengan Income Perkapita? Jika PDRB hanya menghitung nilai yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi dari berbagai sektor, sedangkan income perkapita merupakan agregat dari PDRB memperhitungkan pendapatan yang benar-benar diterima oleh penduduk yang tinggal di suatu wilayah atau pendapatan regional dibagi dengan jumlah penduduk pertengahan tahun yang tinggal di wilayah tersebut.

Perhitungan Income Perkapita DKI Jakarta tahun 2018 dilakukan oleh Badan Pusat Statistik DKI Jakarta berdasarkan data susenas tahun 2016, laporan keuangan perusahaan, survei komputer, pajak dan subsidi, dan sumber lainnya. Perhitungan Income Perkapita dari berbagai sektor lapangan usaha yang terdapat dalam KBLI yang dilakukan bertahap diawali dengan proses penyesuaian PDRB dengan Supply Use Table (SUT) yang sudah dibuat berdasarkan 52 industri dan 63 produk. Setelah sesuai baru dilakukan perhitungan pendapatan regional kemudian dibagi dengan jumlah penduduk.

Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta

Berdasarkan PDRB didapatkan informasi bahwa provinsi DKI Jakarta mempunyai PDRB tertinggi jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi yang ada di pulau Jawa, dengan persentase 29,66% pada struktur ekonomi di bidang perdagangan. Kontribusi PDRB DKI Jakarta di Pulau Jawa sebesar 2.599,17 triliun rupiah, kontribusi ini tertinggi sepulau Jawa. Sementara Yogyakarta paling kecil yaitu 129,88 triliun rupiah. Struktur ekonomi di Jakarta didukung oleh sektor perdagangan, lima provinsi lainnya didominasi oleh lapangan usaha industri pengolahan.

Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta

PDRB DKI Jakarta menurut jenis pendapatan merupakan besarnya balas jasa atas faktor produksi yang diterima baik itu tenaga kerja, kepemilikan modal, sewa tanah, bunga modal dan keuntungan. Perhitungan PDRB berdasarkan 2 cara perhitungan, berdasarkan harga yang sedang berlaku (ADHB) atau disebut juga dengan pendapatan perkapita nominal yang digunakan untuk melihat struktur ekonomi dan pendapatan perkapita, yang kedua berdasarkan harga tetap/konstan (ADHK) diambil dari tahun acuan atau disebut juga dengan pendapatan riil berguna untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi. Untuk PDRB perkapita atas dasar harga konstan tahun 2018 sebesar 157,68 juta rupiah meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan jika berdasarkan harga tahun berlaku sebesar 232,34 juta rupiah.

Pada gambar 2 hasil perhitungan PDRB menurut ADHB selama 3 tahun, komponen pendapatan yang paling besar berkontribusi yaitu upah/gaji dan surplus usaha yang meningkat selama 3 tahun, untuk konsumsi modal tetap juga terjadi peningkatan namun jumlahnya jauh jika dibandingkan dengan 2 komponen pendapatan sebelumnya, untuk komponen pajak dan subsidi atas produksi dan impor konstan setiap tahunnya. Kontribusi paling tinggi yaitu surplus usaha netto (keuntungan dari perusahaan/usaha) nilainya meningkat dari 1.035,50 triliun rupiah atau 47,96% terhadap PDRB tahun 2016 menjadi 1.183,53 triliun tahun 2018, sektor yang paling banyak berkontribusi yaitu perdagangan, jasa keuangan dan asuransi, industri pengolahan, real estate. Sedangkan untuk kontribusi terhadap upah dan gaji sektor yang paling banyak berkontribusi yaitu perdagangan besar & eceran seperti reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 12,31%, diikuti oleh industri pengolahan dan konstruksi sebesar 10,6%.

Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta
Penulis: Azira Irawan
Editor: Hepy Dinawati