Kependudukan

Penerbitan Akta Perceraian Non-Muslim Tahun 2020 di DKI Jakarta

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.558 akta perceraian non-muslim di DKI Jakarta tahun 2020

Perceraian adalah suatu keadaan berakhirnya hubungan antara suami dan istri. Perceraian dapat disebabkan oleh berbagai faktor dari setiap pasangan, seperti adanya perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, ketidakcocokan pasangan, sampai dengan ekonomi. Angka penerbitan akta perceraian di DKI Jakarta menjadi bukti bahwa perceraian masih terjadi setiap tahunnya.

Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Pada tahun 2018 jumlah penerbitan akta perceraian penduduk non-muslim di DKI Jakarta mencapai 1.236 akta. Triwulan kedua tahun 2018 merupakan masa dimana penerbitan akta perceraian paling banyak dengan jumlah 431 akta. Sementara itu, triwulan keempat pada tahun yang sama adalah bulan dimana penerbitan akta perceraian menjadi yang paling sedikit dengan jumlah 117 akta. Secara keseluruhan Jakarta Barat menjadi wilayah administratif yang menerbitkan akta perceraian non-muslim paling banyak yaitu 400 akta, sedangkan Jakarta Selatan menerbitkan akta dengan jumlah paling sedikit yaitu 172 akta.

Pada tahun 2019 angka total penerbitan akta perceraian penduduk non-muslim di seluruh kota administratif di DKI Jakarta mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari tahun sebelumnya yakni sebesar 139% atau sebanyak 1.713 akta. Triwulan keempat tahun 2019 merupakan masa dimana penerbitan akta perceraian paling banyak dengan jumlah 1.719 akta. Sementara itu triwulan kedua pada tahun yang sama adalah bulan dimana penerbitan akta perceraian menjadi yang paling sedikit dengan jumlah 378 akta perceraian. Secara keseluruhan Jakarta Barat menjadi daerah yang menerbitkan akta perceraian non-muslim paling banyak yaitu 1.012 akta dan disisi lain Jakarta Timur menerbitkan akta dengan jumlah paling sedikit yaitu 392 akta.

Lalu pada tahun 2020  terjadi penurunan jumlah penerbitan akta perceraian penduduk non-muslim di seluruh wilayah administratif di DKI Jakarta sebesar 47% atau sebanyak 1.391 akta. Triwulan kedua tahun 2020 merupakan masa dimana penerbitan akta perceraian paling banyak dengan jumlah 468 akta. Sementara itu, triwulan pada tahun yang sama merupakan waktu penerbitan akta perceraian paling sedikit dengan jumlah 344 akta perceraian. Secara keseluruhan Jakarta Barat menjadi daerah yang menerbitkan akta perceraian paling banyak yaitu 538 akta, sedangkan Jakarta Pusat menerbitkan akta dengan jumlah paling sedikit yaitu 170 akta.

Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Selama tahun 2018 hingga 2020 terdapat total 5.743 penerbitan angka perceraian non-muslim di lima wilayah administratif di DKI Jakarta. Peningkatan angka terjadi pada tahun 2018 ke 2019. Namun pada tahun 2019 ke tahun 2020 terjadi penurunan angka penerbitan akta perceraian.

Dalam rangka menekan angka perceraian tentu harus dilakukan dengan beberapa upaya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menggalakkan bimbingan konseling pra nikah. Cara ini merupakan salah satu cara yang sangat dianjurkan bagi calon pasangan suami istri. Bimbingan ini berguna untuk mempersiapkan  calon pengantin dan mengajarkan pokok-pokok penting dalam membina suatu hubungan dalam rumah tangga seperti memahami makna dan tujuan pernikahan, hak dan kewajiban kedua pasangan suami istri sampai dengan kesehatan reproduksi kedua calon pengantin. Pengetahuan yang didapatkan pada saat konseling pra nikah ini akan menjadi landasan pasangan suami istri untuk lebih bijak ketika ingin memutuskan perceraian yang secara tidak langsung dapat menekan angka perceraian.

 

Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
Penulis: Deddy Lukman Shaid
Editor: Hepy Dinawati dan Dwi Puspita Sari