PROFIL UNIT PENGELOLA STATISTIK DKI JAKARTA

PROFIL UNIT PENGELOLA STATISTIK DKI JAKARTA

Unit Pengelola Statistik merupakan unit pelaksana teknis (UPT) yang menjadi bagian dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomer 144 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.

Unit Pengelola Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik. Kepala Unit Pengelola Statistik mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan statistik sektoral.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Unit Pengelola Statistik dibantu oleh Subbagian Tata Usaha, dan non struktural yaitu Satuan Pelaksana Pengelola Data Statistik dan Satuan Pelaksana Analisis dan Diseminasi.