Kependudukan

Registrasi Akta Perceraian di DKI Jakarta Tahun 2019

Tercatat sebanyak 1.719 registrasi akta perceraian sepanjang tahun 2019 di DKI Jakarta

Perceraian dijadikan sebagai keputusan akhir ketika hubungan pasangan suami dan istri sudah tidak harmonis dan tidak dapat untuk dipertahanakan lagi. Sepanjang tahun 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.719 registrasi akta perceraian di Dinas (Loket Orang Asing), Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. Jumlah ini naik sebesar 18% atau sebanyak 260 registrasi akta perceraian dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Jakarta Barat, merupakan wilayah kota administrasi dengan jumlah registrasi akta perceraian tertinggi yaitu sebanyak 564 registrasi, namun sebaliknya tidak ada registrasi akta perceraian yang tercatat di wilayah kabupaten Kepulauan Seribu di tahun 2019.

Selain mempunyai jumlah registrasi akta perkawinan terbanyak menurut wilayah di DKI Jakarta (artikel terkait pada link https://statistik.jakarta.go.id/status-perkawinan-warga-dki-jakarta-tahun-2019), sepanjang tahun 2019 Jakarta Barat juga merupakan wilayah kota administrasi yang mempunyai jumlah registrasi akta perceraian terbanyak menurut bulan dibandingkan dengan wilayah lainnya dengan jumlah registrasi terendah pada bulan Juni yaitu 24 registrasi dan tertinggi pada bulan Juli yaitu 64 registrasi.

Terlihat dari grafik diatas, jumlah registrasi akta perceraian menurut bulannya mengalami kenaikan dari bulan Februari sampai dengan bulan Mei sebelum pada akhirnya menurun yang cukup drastis di bulan Juni. Dilihat menurut bulan, jumlah registrasi akta perceraian terbanyak terjadi pada bulan Oktober yaitu 195 registrasi, sedangkan jumlah registrasi akta perceraian paling sedikit terjadi pada bulan Juni yaitu 82 registrasi.

Adapun dalam rangka menekan angka perceraian, pemerintah berencana untuk melaksanakan kursus pranikah sebagai salah satu syarat yang mesti dipenuhi untuk dapat menikah di Indonesia. Materi kursus pranikah ini dapat berisikan materi dari berbagai sisi seperti psikologis, kesehatan, agama maupun pendidikan. Diharapkan setelah mengikuti kursus ini para calon pengantin memahami kewajiban sebagai suami dan istri setelah menikah dan dapat membangun keluarga yang harmonis.

Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Penulis  : Dwi Puspita Sari
Editor    : Hepy Dinawati