
Status Perkawinan Warga DKI Jakarta Tahun 2019
Sebanyak 5.427.938 jiwa penduduk DKI Jakarta berstatus kawin
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mengklasifikasikan status perkawinan warganya menjadi empat kategori yaitu belum kawin, cerai hidup, cerai mati, dan kawin.
Di tahun 2019, penduduk DKI Jakarta terbanyak masuk dalam kategori kawin yaitu sebesar 49% atau sebanyak 5.427.938 jiwa. Jumlah ini disusul oleh penduduk DKI Jakarta berkategori belum kawin yaitu sebesar 47% atau 5.166.050 jiwa. Sisanya sebanyak 3% atau 333.221 jiwa berstatus cerai mati dan sebanyak 1% atau 131.735 jiwa cerai hidup.
Menurut wilayahnya, jumlah penduduk dengan status perkawinan belum kawin, cerai hidup, cerai mati, dan kawin terbanyak berada di wilayah Jakarta Timur, sedangkan jumlah penduduk dengan status perkawinan belum kawin, cerai hidup, cerai mati, dan kawin paling sedikit berada di wilayah Kepulauan Seribu.
Selain mendata jumlah penduduk berstatus kawin, belum kawin, cerai mati dan cerai hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mencatat jumlah registrasi akta perkawinan sepanjang tahun 2019.
Jakarta Barat mencatat registrasi akta perkawinan terbanyak dibandingkan dengan wilayah Kabupaten/Kota Administrasi lainnya ataupun Dinas (loket orang asing) yaitu 4.063 akta perkawinan. Sedangkan, sepanjang tahun 2019 tidak ada registrasi akta perkawinan yang dicatat di Kepulauan Seribu.
Selain mencatat jumlah registrasi akta perkawinan menurut wilayah Kabupaten/Kota Administrasi dan Dinas (loket orang asing), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mencatat jumlah registrasi akta perkawinan setiap bulannya di tahun 2019.
Bulan Desember merupakan bulan dengan jumlah registrasi akta perkawinan terbanyak yaitu 1.540 registrasi dengan jumlah registrasi perkawinan terbanyak di Jakarta Barat yaitu 633 registrasi dan tidak adanya registrasi akta perkawinan di Kepulauan Seribu. Pernikahan massal yang digelar di Halaman Balai Kota Provinsi DKI Jakarta pada 31 Desember 2019 dan juga dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi tingginya jumlah registrasi akta perkawinan di DKI Jakarta pada bulan Desember 2019.
Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Penulis : Dwi Puspita Sari
Editor : Hepy Dinawati