Pariwisata & Kebudayaan

Tingkat Hunian Hotel di DKI Jakarta pada November 2021

Kenaikan TPK pada November merupakan yang tertinggi sepanjang 2021 dan menjadi yang tertinggi sejak Maret 2020

 

Sejak awal November 2021, DKI Jakarta resmi menyandang status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1. Aturan aktivitas masyarakat mulai dilonggarkan, salah satunya perizinan hotel untuk beroperasi dengan kapasitas mencapai 100%. Sedangkan kegiatan seperti resepsi pernikahan, corporate meeting, dan penyelenggaraan workshop dapat diselenggarakan dengan kapasitas 75%. Hal ini berdampak pada Tingkat Penghunian Kamar (TPK) di DKI Jakarta, khususnya kategori hotel berbintang.

Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta 

Berdasarkan grafik di atas, persentase TPK hotel berbintang di Jakarta pada November 2021 mengalami kenaikan sebesar 2,7 persen poin dibandingkan bulan sebelumnya (month-to-month) dan 7,7 persen poin dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year).

Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta

Jika ditinjau berdasarkan klasifikasi hotel, terjadi peningkatan TPK secara  signifikan pada hotel bintang lima dan empat masing-masing sebesar 16,0 dan 10,1 persen poin secara year on year atau dibandingkan dengan November 2020. Kenaikan rata-rata secara keseluruhan berdasar klasifikasi hotel adalah 7,7 persen poin. Sedangkan, secara month-to-month, TPK pada bulan November meningkat sebesar 2,7 persen poin. Peningkatan ini terjadi pada semua kelas hotel kecuali bintang lima yang mengalami penurunan 2,8 persen poin.

Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta

Mayoritas tamu hotel berasal dari Indonesia sebesar 94,1% dari total tamu yang menginap. Sedangkan sebesar 5,9% sisanya adalah tamu asing. Terdapat perbedaan preferensi pemilihan jenis hotel. Tamu Indonesia cenderung memilih hotel bintang tiga sebagai tempat menginap, sedangkan tamu asing lebih memillih hotel bintang lima.

Jumlah tamu asing yang menginap di hotel bintang empat dan tiga hampir sama, masing-masing sebesar 26,20% dan 26,10%. Tidak ada tamu asing yang menginap di hotel bintang satu. Sedangkan untuk tamu Indonesia, masih ada yang menginap di hotel bintang satu meskipun hanya sebesar 2,10%.

Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta

Rata-rata lama menginap tamu (RLMT) hotel bintang di Jakarta pada November 2021 adalah selama dua hari. Ditinjau sejak Oktober hingga November 2021, terjadi penurunan signifikan pada lama menginap tamu hotel bintang lima dari 3,44 hari menjadi hingga 1,92 hari saja.

Berdasarkan asalnya, rata-rata lama tamu Indonesia menginap adalah 1,94 hari. Sementara tamu asing menginap lebih lama hingga 2,96 hari. Namun, rata-rata lama menginap tamu asing turun signifikan selama 1,07 hari dibandingkan sebelumnya yang mencapai 4,03 hari. Hal ini sejalan dengan penurunan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi tiga hari untuk yang sudah menerima vaksin dosis lengkap dan lima hari untuk yang baru menerima vaksin dosis pertama.

Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta

Secara keseluruhan, pencapaian TPK bulan November merupakan yang tertinggi sepanjang 2021, yaitu sebesar 53,3%. Meski sempat mengalami penurunan pada Juli, angka TPK Bulan November kali ini merupakan yang tertinggi sejak Maret 2020. Selain itu, angka TPK konsisten meningkat sejak Juli hingga November 2021. Tren kenaikan juga terjadi di tahun 2020, meskipun terdapat sedikit perbedaan. Pada tahun sebelumnya, Peningkatan angka TPK baru terjadi pada bulan Agustus hingga Desember. Hal ini menunjukkan sinyal positif di industri perhotelan meskipun belum kembali seperti sebelum pandemi.

 

Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta
Penulis:  Muhammad Iko Dwipa Gautama
Editor:    Hepy Dinawati dan Farah Khoirunnisa