TUGAS POKOK & FUNGSI PP STATISTIK

TUGAS POKOK & FUNGSI PP STATISTIK

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 307 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Statistik. 

Tugas Pusat Pelayanan Statistik adalah melaksanakan penyusunan, pengembangan, pemeliharaan dan penyajian data, informasi dan Statistik Sektoral.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Pusat Pelayanan Statistik menyelenggarakan fungsi :

 1.  Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja anggaran Pusat Pelayanan Statistik;

 2.  Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Pusat Pelayanan Statistik;

 3.  Penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria Pusat Pelayanan Statistik;

 4.  Pengkajian dan penyusunan kebijakan statistik pemerintah daerah;

 5.  Pengkoordinasian kegiatan statistik daerah;

 6.  Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar pemerintah daerah;

 7.  Penyelenggaraan pengumpulan data dan informasi melalui survei dan jajak pendapat tentang program dan kinerja pemerintah daerah;

 8.  Penetapan, pengukuran dan penyajian statistik pemerintahan daerah;

 9.  Penghimpunan, pengolahan, penganalisisan dan penyajian statistik daerah;

10. Pemeliharaan dan pengembangan statistik daerah;

11. Pelaksanaan analisis dan pengkajian data dan informasi statistik pendukung pembangunan daerah;

12. Pembinaan dan fasilitasi terhadap SKPD/UKPD dalam kegiatan statistik;

13. Pelaksanaan kerja sama dengan SKPD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait perencanaan, pengelolaan dan pengembangan statistik;

14. Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Pusat Pelayanan Statistik;

15. Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Pelayanan Statistik;

16. Pengelolaan kearsipan, data dan informasi Pusat Pelayanan Statistik;

17. Pengelolaan prasarana dan sarana Pusat Pelayanan Statistik;

18. Pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Pusat Pelayanan Statistik;

19. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pelayanan Statistik.