
UPAH MINIMUN SEKTORAL PROVINSI (UMSP) DKI JAKARTA MENGALAMI KENAIKAN SEBESAR 7,5% DI TAHUN 2019
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta naik sebesar Rp 292.937,00 di tahun 2019 menjadi Rp 3.940.972,00
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Sementara itu Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi. Penetapan UMSP terdapat di dalam Perturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). UMSP ditetapkan bagi pekerja di bidang pekerjaan tertentu di antaranya sektor bangunan dan pekerjaan umum; sektor kimia, energi, dan pertambangan; sektor logam, elektronik dan mesin; sektor otomotif; sektor asuransi dan perbankan; sektor makanan dan minuman; sektor farmasi dan kesehatan; sektor tekstil, sandang, dan kulit; sektor pariwisata; sektor telekomunikasi; sektor ritel.
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta merupakan UMP tertinggi di Indonesia sebesar Rp 3.940.972,00 pada tahun 2019. Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan Upah Minimum, dimana dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan pangan 2100 kkal per hari, perumahan, pakaian, pendidikan dan lain-lain.
Berdasarkan data yang di dapat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, UMSP DKI Jakarta mengalami kenaikan di semua sektor sebanyak 7,5% di tahun 2019. Terlihat bahwa sektor otomotif pada tahun 2018 dan 2019 menempati rata-rata UMSP tertinggi dibandingkan dengan sektor lain, yaitu sebanyak Rp 4.470.465,00 dan Rp 4.924.220,64. Sementara itu, sektor tekstil, sandang dan kulit pada tahun 2018 dan 2019 menempati rata-rata UMSP terendah dibandingkan dengan sektor lain, yaitu sebanyak Rp 3.655.000,00 dan Rp 3.994.748,50. Kenaikan UMSP tertinggi juga terdapat pada sektor otomotif sebanyak Rp 453.755,64. Kenaikan UMSP terendah terdapat pada sektor pariwisata yang berubah hanya sebanyak Rp 228.197,20.
Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta
Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta
Namun, kegiatan usaha yang memiliki UMSP tertinggi bukan dari sektor otomotif, melainkan dari sektor logam, elektronik dan mesin. Kegiatan usaha yang dimaksud adalah Industri Motor Listrik, Generator, Transformator, Peralatan Pengontrol Dan Industri Trafo, Termasuk Yang Memproduksi KWH Meter. UMSP pada kegiatan usaha tersebut sebanyak Rp 4.587.562,00 pada tahun 2018 dan Rp 5.000.443,00 pada tahun 2019. Kegiatan usaha yang memiliki UMSP terendah masih berada pada Sektor Tekstil, Sandang Dan Kulit dengan kegiatan jenis usaha Industri Pakaian Jadi Dari Tekstil Dan Perlengkapannya dengan nilai UMSP sebanyak Rp 3.655.000,00 pada tahun 2018 dan Rp 3.950.000,00 pada tahun 2019.
Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta
Penulis : Iqsyan Iswara Putra
Editor: Hepy Dinawati